Hukum Pacaran dalam Islam, Haram alias Boleh?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Redaksi Tanya Ustadz yang kami hormati, saat ini pacaran sudah menjadi perihal biasa di kalangan anak muda. Banyak yang mengatakan pacaran haram lantaran mendekati zina, tetapi ada juga yang beranggapan pacaran boleh selama untuk saling mengenal sebelum menikah. Sebenarnya gimana norma pacaran dalam Islam? (Zulkarnaen/27 tahun)
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih sudah bertanya tentang norma pacaran dalam Islam kepada redaksi Tanya Ustadz Bincang Syariah. Tren ini sudah lama menjadi praktik yang dilakukan oleh sebagian anak muda Indonesia.
Pacaran merupakan kejadian sosial yang sangat berkawan dalam kehidupan masyarakat modern, terutama di kalangan remaja dan pemuda. Dalam praktiknya, istilah pacaran mempunyai beragam makna.
Ada yang memaknainya sebagai hubungan bebas antara laki-laki dan wanita tanpa pemisah syariat, ada pula yang memahaminya sebagai proses saling mengenal menuju pernikahan.
Islam dengan tegas melarang segala corak hubungan laki-laki dan wanita yang mengarah pada zina, seperti khalwat (berduaan), sentuhan non-mahram, maupun hubungan tanpa pemisah yang membuka pintu maksiat.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya; “Dan janganlah Anda mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan biadab dan jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’: 32)
Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala perihal yang mendekatkan kepadanya.
Demikian pula Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Artinya; “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita selain berbareng mahramnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Menurut Sayyid Sabiq, dalam kitab Fiqhus Sunnah bahwa dalam Islam diatur dengan tegas pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Pasalnya, bakal ada akibat bahaya, jika pergaulan bebas antara laki-laki dan wanita tidak diawasi. Ia berkata;
درج كثير من الناس على التهاون في هذا الشأن فأباح لابنته أو قريبته أن تخالط خطيبها وتخلو معه دون رقابة وتذهب معه حيث يريد من غير إشراف، وقد نتج عن ذلك تعرض المرأة لضياع شرفها وفساد عفافها وإهدار كرامتها
Artinya; “Banyak orang mulai meremehkan persoalan ini. Mereka membiarkan putri alias kerabat perempuannya berbaur bebas dengan tunangannya, berkhalwat tanpa pengawasan, dan pergi ke mana saja tanpa kontrol. Hal itu menyebabkan hilangnya kehormatan, rusaknya kesucian, dan jatuhnya martabat perempuan.” (Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah)
Berdasarkan keterangan tersebut, pacaran dalam corak pergaulan bebas, khalwat, bermesraan, alias kegiatan yang mengarah kepada zina jelas diharamkan.
Islam Membolehkan Ta’aruf dan Penjajakan Sebelum Nikah
Namun demikian, Islam tidak menutup pintu bagi laki-laki dan wanita untuk saling mengenal sebelum menikah. Dalam fikih, proses ini dikenal dengan istilah ta’aruf alias khitbah (peminangan).
Tujuannya bukan untuk bersenang-senang, melainkan memastikan kecocokan calon pasangan agar rumah tangga dapat dibangun dengan baik.
Rasulullah SAW bersabda:
إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل
Artinya; “Jika salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan, lampau dia bisa memandang sesuatu darinya yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan proses mengenal calon pasangan selama tetap dalam koridor syariat.
Selain itu, Islam juga menegaskan pentingnya persetujuan calon mempelai perempuan. Rasulullah SAW bersabda:
الأيم أحق بنفسها من وليها والبكر تستأذن في نفسها وإذنها صماتها
Artinya; “Janda lebih berkuasa atas dirinya daripada walinya, sedangkan gadis dimintai izinnya, dan tanda izinnya adalah diamnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan:
أن جارية بكرا أتت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة فخيرها النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya; “Seorang gadis datang kepada Nabi SAW dan mengadukan bahwa ayahnya menikahkannya sementara dia tidak menyukainya, maka Nabi SAW memberinya kewenangan memilih. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Karena itu, proses saling mengenal sebelum menikah diperbolehkan selama dilakukan secara terhormat, menjaga adab, tidak berkhalwat, serta bermaksud serius menuju pernikahan.
Ta’aruf Bukan Pacaran Bebas
Dalam praktik masyarakat modern, sebagian orang menyamakan ta’aruf dengan pacaran. Jika yang dimaksud adalah proses mengenal karakter calon pasangan secara sopan dan terjaga, maka perihal itu dibolehkan.
Akan tetapi, jika pacaran diisi dengan khalwat, sentuhan fisik, rayuan yang melampaui batas, hingga hubungan yang mendekati zina, maka hukumnya haram.
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa khitbah adalah pernyataan kemauan menikahi seorang wanita dengan langkah yang dibenarkan syariat.
Sementara Prof. Huzaemah Tahido Yanggo menerangkan bahwa ta’aruf merupakan proses saling mengenal calon pasangan secara baik untuk mengetahui karakter, kelebihan, dan kekurangannya sebelum menikah.
Saudara penanya, dengan demikian, norma pacaran dalam Islam terbagi menjadi dua bentuk:
Pertama, pacaran yang mengarah kepada zina, seperti khalwat, sentuhan nonmahram, dan pergaulan bebas, hukumnya haram.
Kedua, proses saling mengenal untuk menuju pernikahan dengan menjaga batas-batas hukum dapat dibolehkan dan lebih tepat disebut sebagai ta’aruf.
Karena itu, Islam tidak melarang seseorang mengenal calon pasangan, tetapi melarang segala corak hubungan yang melanggar hukum dan mendekatkan diri pada perzinaan. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416
Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.
Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori
English (US) ·
Indonesian (ID) ·