Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ulama Fikih

May 15, 2026 01:41 PM - 6 jam yang lalu 363
Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ulama FikihApakah Tidur Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ulama Fikih

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Redaksi yang kami hormati, saya mau bertanya mengenai norma tidur dalam kaitannya dengan wudhu. Apakah semua corak tidur membatalkan wudhu?

Lalu gimana jika seseorang tertidur sembari duduk, misalnya saat menunggu shalat di masjid alias ketika mengikuti pengajian? Apakah dia kudu mengulang wudhunya? Mohon penjelasannya menurut pandangan ustadz ajaran Syafi’i. (Ahmad/37 tahun)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih sudah bertanya kepada redaksi Tanya Ustadz Bincang Syariah. Semoga kerabat penanya dalam keadaan sehat dan walfiat selalu.

Sejatinya,  tidur merupakan salah satu perkara yang sering menimbulkan pertanyaan dalam pembahasan wudhu. Sebab, tidak sedikit orang yang tertidur saat menunggu waktu shalat, mendengarkan ceramah, apalagi ketika sedang duduk di masjid. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan: apakah wudhunya tetap sah alias justru telah batal?

Dalam ajaran Syafi’i, tidur pada dasarnya termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad:

الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ، فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ انْطَلَقَ الْوِكَاءُ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Kedua mata adalah pengikat dubur. Ketika kedua mata tertidur, maka lepaslah ikatan itu. Maka siapa yang tidur hendaklah berwudhu.”

Dalam riwayat lain disebutkan sabda yang memerintahkan untuk berwudhu ketika tertidur. Nabi bersabda:

الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Mata adalah pengikat dubur. Maka siapa yang tidur hendaklah dia berwudhu.”

Hadis tersebut dipahami para ustadz bahwa tidur menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran terhadap kondisi tubuhnya. Dalam keadaan tidak sadar itu, dikhawatirkan keluar angin dari dubur tanpa disadari. Karena itulah tidur dijadikan salah satu pembatal wudhu.

Meski demikian, ustadz Syafi’iyah memberikan rincian krusial mengenai corak dan posisi tidur. Tidak semua tidur otomatis membatalkan wudhu. Ada keadaan tertentu yang tetap dihukumi suci dan tidak mewajibkan seseorang mengulang wudhu.

Ketarangan ini dijelaskan oleh Imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab, bahwa jika seseorang tidur dalam keadaan berbaring, tengkurap, dan bersandar, maka wudhunya adalah batal. Namun jika dia tidur dalam keadaan duduk, yang tetap menempel di lantas tidak batal wudhunya.

Simak penjelasan berikut;

وَأَمَّا النَّوْمُ فَيُنْظَرُ فِيهِ، فَإِنْ وُجِدَ مِنْهُ وَهُوَ مُضْطَجِعٌ أَوْ مُكِبٌّ أَوْ مُتَّكِئٌ انْتَقَضَ وُضُوؤُهُ، وَإِنْ وُجِدَ مِنْهُ وَهُوَ قَاعِدٌ وَمَحَلُّ الْحَدَثِ مُمَكَّنٌ مِنَ الْأَرْضِ فَالْمَنْصُوصُ فِي الْكُتُبِ أَنَّهُ لَا يَنْتَقِضُ وُضُوؤُهُ

Artinya: “Adapun tidur, maka rinciannya sebagai berikut. Jika seseorang tidur dalam keadaan berbaring, tengkurap, alias bersandar, maka batal wudhunya. Namun jika dia tidur dalam keadaan duduk dan posisi pantatnya tetap menempel pada lantai, maka menurut keterangan dalam kitab-kitab mazhab, wudhunya tidak batal.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa ukuran utama dalam ajaran Syafi’i bukan semata-mata tidur itu sendiri, melainkan gimana posisi tubuh seseorang saat tertidur. Jika posisi duduknya tetap dan pantatnya menempel kuat pada dasar duduk, maka kemungkinan keluarnya angin dianggap mini sehingga wudhunya tetap sah.

Karena itu, seseorang yang tertidur sembari duduk di masjid, di kendaraan, alias ketika menunggu shalat tidak otomatis batal wudhunya. Selama posisi duduknya stabil dan tidak berubah, dia tetap diperbolehkan melaksanakan shalat tanpa kudu mengulang wudhu.

Sebaliknya, jika tidurnya dalam keadaan bersandar kuat, berbaring, tengkurap, alias sampai posisi pantatnya terangkat dan berubah, maka wudhunya dihukumi batal. Dalam keadaan seperti ini, dia wajib berwudhu kembali sebelum melaksanakan shalat.

Penjelasan serupa juga disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ أَنَّ النَّوْمَ نَاقِضٌ لِلْوُضُوءِ فِي الْجُمْلَةِ

Artinya: “Mayoritas ustadz dari ajaran Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpandangan bahwa tidur secara umum membatalkan wudhu.”

Namun unik dalam ajaran Syafi’i dijelaskan:

وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ: إِنَّ النَّوْمَ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ كَيْفَمَا كَانَ إِلَّا نَوْمَ الْمُتَمَكِّنِ مَقْعَدُهُ مِنَ الْأَرْضِ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا يَنْقُضُ وُضُوءَهُ

Artinya: “Ulama Syafi’iyah berkata: tidur membatalkan wudhu dalam keadaan apa pun, selain tidur orang yang posisi duduknya mantap menempel pada tanah alias selainnya, maka tidak membatalkan wudhunya.”

Pendapat tersebut diperkuat oleh riwayat dari Sahabat Anas bin Malik ra yang menjelaskan bahwa para sahabat tertidur duduk, yang menempel di lantai, kemudian shalat, tanpa wudhu terlebih dahulu. Nabi bersabda:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّؤُونَ

Artinya: “Para sahabat Rasulullah pernah tertidur kemudian mereka melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi.”

Dalam riwayat lain disebutkan:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ

Artinya: “Para sahabat Rasulullah ﷺ menunggu shalat Isya hingga kepala mereka terangguk-angguk lantaran mengantuk.”

Riwayat ini menjadi dasar bahwa tidur ringan dalam posisi duduk yang tetap tetap ditoleransi dan tidak membatalkan wudhu. Namun, pada sisi lain, tidur ketika sedang shalat, Imam An-Nawawi menjelaskan adanya beberapa pendapat di kalangan ulama.

Pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa tidur dalam posisi duduk yang tetap tidak membatalkan wudhu, baik terjadi di dalam maupun di luar shalat, baik sejenak ataupun lama. Sedangkan tidur dalam posisi selain itu, seperti rukuk, sujud, berdiri, alias bersandar, dapat membatalkan wudhu sekaligus membatalkan shalatnya.

Saudara penanya, dengan demikian, dapat dipahami bahwa tidak semua tidur membatalkan wudhu secara mutlak. Dalam ajaran Syafi’i, tidur sembari duduk dengan posisi yang tetap dan mantap tetap dianggap tidak membatalkan wudhu. Karena itu, seseorang tetap boleh melaksanakan shalat tanpa kudu mengulang wudhunya.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya