Hukum Menyentuh Lawan Jenis Saat Wudhu, Batalkah?

May 15, 2026 01:05 PM - 7 jam yang lalu 322
Hukum Menyentuh Lawan Jenis Saat Wudhu, Batalkah?Hukum Menyentuh Lawan Jenis Saat Wudhu, Batalkah?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Redaksi yang kami hormati, saya mau bertanya mengenai norma menyentuh musuh jenis dalam keadaan berwudhu. Di masyarakat sering muncul perbedaan pendapat.

Ada yang mengatakan bahwa sekadar bergesekan kulit antara laki-laki dan wanita membatalkan wudhu, sementara sebagian yang lain menyebut tidak batal selain jika disertai syahwat alias hubungan suami istri.

Sebenarnya gimana pandangan para ustadz mengenai masalah ini? Apakah menyentuh istri juga membatalkan wudhu? Mohon penjelasan tentang norma menyentuh musuh jenis saat wudhu, batalkah?. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Masalah norma menyentuh musuh jenis saat wudhu dan kaitannya dengan batal alias tidaknya wudhu merupakan persoalan khilafiyah yang telah lama dibahas para ustadz fikih.

Perbedaan ini berangkat dari penafsiran terhadap firman Allah SWT dalam Surat al-Ma’idah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya: “Atau Anda menyentuh perempuan, lampau Anda tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci).” (QS. al-Ma’idah: 6)

Para ustadz berbeda pendapat dalam memahami makna lafaz “lamastum an-nisā’” pada ayat tersebut. Apakah berarti sentuhan kulit biasa alias berarti jima’ (hubungan suami istri).

Pendapat Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i beranggapan bahwa persentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu, selama terjadi tanpa penghalang, baik disertai syahwat ataupun tidak, sengaja ataupun tidak sengaja.

Karena istri bukan termasuk mahram bagi suaminya, maka persentuhan kulit antara suami dan istri juga membatalkan wudhu menurut ajaran Syafi’i.

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Raudhah ath-Thalibin sebagai berikut:

النَّاقِضُ الثَّالِثُ: لَمْسُ بَشَرَةِ امْرَأَةٍ مُشْتَهَاةٍ، فَإِنْ لَمَسَ شَعْرًا أَوْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا لَمْ يَنْتَقِضْ وُضُوؤُهُ عَلَى الْأَصَحِّ، وَإِنْ لَمَسَ مَحْرَمًا بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ لَمْ يَنْتَقِضْ عَلَى الْأَظْهَرِ

Artinya: “Pembatal wudhu yang ketiga adalah menyentuh kulit wanita yang dapat menimbulkan syahwat. Jika yang disentuh hanya rambut, gigi, alias kuku, maka tidak batal menurut pendapat yang paling sahih. Begitu pula jika menyentuh mahram lantaran nasab, persusuan, alias pernikahan, maka tidak batal menurut pendapat yang kuat.” (Imam An-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin, juz 1, hlm. 85)

Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi juga menerangkan:

وَأَمَّا لَمْسُ النِّسَاءِ فَإِنَّهُ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ، وَهُوَ أَنْ يَلْمِسَ الرَّجُلُ بَشَرَةَ الْمَرْأَةِ أَوِ الْمَرْأَةُ بَشَرَةَ الرَّجُلِ بِلَا حَائِلٍ بَيْنَهُمَا

Artinya: “Adapun menyentuh perempuan, maka perihal itu membatalkan wudhu. Yaitu seorang laki-laki menyentuh kulit perempuan, alias wanita menyentuh kulit laki-laki tanpa adanya penghalang di antara keduanya.” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 2, hlm. 30)

Dengan demikian, menurut ajaran Syafi’i, sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita ajnabiyah (bukan mahram) membatalkan wudhu secara mutlak.

Pendapat Mazhab Hanafi

Berbeda dengan ajaran Syafi’i, ustadz Hanafiyah memahami lafaz lamastum dalam ayat di atas sebagai kiasan dari jima’ alias hubungan intim.

Karena itu, menurut ajaran Hanafi, sekadar menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, meskipun disertai syahwat, selama tidak terjadi hubungan badan.

Namun, sebagian ustadz Hanafi membahas kasus persentuhan yang sangat erat dan menimbulkan syahwat. Abu Hanifah dan Abu Yusuf memandang perihal tersebut dapat menyebabkan hadas berasas pendekatan istihsan, sedangkan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani beranggapan tidak batal lantaran tidak terjadi jima’ secara hakiki.

Pendapat Mazhab Maliki dan Hanbali

Sementara itu, ustadz Malikiyah dan Hanabilah mengambil jalan tengah. Mereka beranggapan bahwa sentuhan laki-laki dan wanita baru membatalkan wudhu andaikan disertai syahwat. Adapun sentuhan biasa tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa persoalan menyentuh musuh jenis termasuk masalah khilafiyah di kalangan ulama.

Mazhab Syafi’i: sentuhan kulit laki-laki dan wanita nonmahram membatalkan wudhu secara mutlak.

Mazhab Hanafi: tidak batal selain terjadi jima’.

Mazhab Maliki dan Hanbali: batal jika disertai syahwat.

Adapun kebanyakan masyarakat Indonesia mengikuti ajaran Syafi’i, sehingga praktik yang umum bertindak adalah menganggap persentuhan kulit antara laki-laki dan wanita nonmahram membatalkan wudhu, termasuk antara suami dan istri.

Perbedaan pendapat ini hendaknya disikapi dengan saling menghormati, karena masing-masing ajaran mempunyai dasar istinbath dan argumentasi yang kuat dalam khazanah fikih Islam. Wallahu a‘lam bish shawab.

Penjawab: Dr (cand). Ustadz Ibnu Haris, M.Hum


Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416


Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.

Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori

Sertifikasi Halal

Selengkapnya