Hanya Rp18 Ribu! Dapatkan E-Book Fikih Kurban Lengkap dari Bincang SyariahKincai Media – Menjelang Idul Adha, pertanyaan tentang kurban tak lagi sebatas memilih kambing alias sapi terbaik. Di tengah masyarakat urban yang hidup dalam ritme cicilan, dompet digital, dan transaksi paylater, muncul pertanyaan baru yang semakin sering terdengar: bolehkah berkurban dengan langkah kredit?
Pertanyaan itu dijawab lugas dalam e-book terbaru terbitan Bincang Syariah berjudul Fikih Kurban lengkap: Panduan Memilih Hewan Kurban dan Tata Cara Menjadi Panitia Kurban. Buku ini datang sebagai ikhtiar menghadirkan fikih yang membumi, yang dekat dengan persoalan masyarakat hari ini.
Di salah satu bagian kitab fikih kurban komplit ini, pembaca diajak memahami norma kurban dengan langkah mencicil. Tema yang sering memantik perdebatan di media sosial itu dijelaskan dengan pendekatan fikih yang tenang dan argumentatif.
Mengutip pandangan ustadz Hanabilah, kitab ini menerangkan bahwa seseorang tetap dianggap bisa berkurban meski memperoleh hewan kurban melalui hutang, selama dia mempunyai keahlian melunasinya.
Pandangan itu merujuk pada keterangan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu:
والقادر عليها عند الحنابلة هو الذي يمكنه الحصول على ثمنها ولو بالدين اذا كان يقدر على وفاء دينه
Artinya: “Orang yang dianggap bisa menurut ajaran Hanabilah adalah orang yang dapat memperoleh nilai hewan kurban, meskipun dengan langkah berhutang, selama dia bisa untuk melunasi hutangnya.”
Di titik ini, kitab tersebut terasa relevan. Ia tidak menghakimi realitas sosial masyarakat modern, tetapi juga tidak gegabah memberi kelonggaran tanpa injakan ilmiah. Fikih diposisikan bukan sebagai beban, melainkan pedoman moral dan spiritual yang lentur menghadapi perubahan zaman.
Buku Panduan fikih Kurban komplit ini dibagi ke dalam tiga bagian besar. Bagian pertama mengulas dasar-dasar kurban: mulai dari rekomendasi berkurban dalam Al-Qur’an dan hadis, kriteria hewan kurban, hingga etika penyembelihan.
Bagian kedua membahas problem fikih yang kerap muncul di tengah masyarakat, seperti norma kurban satu kambing untuk sekeluarga, norma berkurban dengan uang, hingga persoalan bayaran panitia kurban.
Adapun bagian ketiga mengarah pada aspek yang sering luput diperhatikan: tata kelola kurban dan peran panitia. Di banyak tempat, panitia kurban bekerja nyaris tanpa pedoman tertulis. Buku ini mencoba mengisi ruang tersebut dengan pembahasan mengenai waktu penyembelihan, pengedaran daging, hingga persoalan kurban lintas daerah dan lintas negara.
Yang menarik, kitab ini tidak tampil dengan style bahasa kitab yang kaku. Penyajiannya ringkas, ringan, dan mudah diakses pembaca muda. Sasaran pembacanya pun luas: generasi Z, masyarakat desa, kalangan urban, hingga family muslim yang mau memahami ibadah kurban secara praktis namun tetap berpijak pada referensi keilmuan.
Di tengah banjir konten keagamaan serba sigap dan potongan pidato pendek di media sosial, kehadiran kitab semacam ini menjadi penting. Ia menawarkan sesuatu yang semakin jarang: penjelasan yang runtut, argumentatif, dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan hukum.
Pada akhirnya, ibadah kurban memang bukan semata perkara menyembelih hewan. Di dalamnya ada dimensi kepedulian sosial, pengorbanan, dan kesediaan manusia mendekat kepada Tuhan dengan kekayaan terbaik yang dimilikinya. Buku ini mencoba mengingatkan kembali pesan itu—dengan bahasa yang berkawan bagi masyarakat hari ini.
Data Buku
Judul: Fikih Kurban: Panduan Memilih Hewan Kurban dan Tata Cara Menjadi Panitia Kurban
Penerbit: Bincang Syariah
Format: E-Book
Harga Promo: Rp18.000 (dari nilai normal Rp60.000)
🛒 Pembelian melalui:
Link Pembelian E-Book Fikih Kurban
📩 Informasi dan konfirmasi:
Instagram Bincang Syariah
English (US) ·
Indonesian (ID) ·