KUHP Baru Berlaku 2026: Benarkah Poligami Kini Bisa Dipenjara?Kincai Media – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai bertindak Januari 2026 memunculkan kembali perdebatan publik, khususnya mengenai poligami dan nikah siri. Di media sosial, beredar dugaan bahwa praktik poligami dan nikah siri sekarang otomatis bisa dipidana. Benarkah demikian?
KUHP yang mulai bertindak tahun 2026 merupakan produk norma nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. KUHP lama sebelumnya diberlakukan melalui asas konkordansi, sementara KUHP baru disusun dengan mempertimbangkan nilai sosial, agama, dan budaya bangsa Indonesia.
Dalam konteks perkawinan, ketentuan pidana sebenarnya bukan perihal baru, karena sudah dikenal sejak KUHP lama. Perbedaannya, KUHP baru justru memberikan ancaman pidana yang lebih ringan dan rumusan pasal yang lebih sistematis.
Apakah Poligami Dipidana?
Pakar Hukum Keluarga Universitas Indonesia, Abdul Karim Munthe, menjawab pertanyaan apakah pelaku poligami dan nikah siri bisa dipidana? Jawabannya: bisa ya, bisa tidak.
“Tidak semua poligami itu bisa dipidana. Ada yang bisa, ada yang tidak,” jelasnya, dikutip dari laman Youtube Kincai Media , Jumat (09/1/2025).
Lebih jauh, menurut Dosen Fakultas Hukum UI ini, Pasal 402 KUHP baru mengatur bahwa seseorang dapat dipidana andaikan melakukan perkawinan, padahal dia mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada merupakan penghalang sah untuk melakukan perkawinan berikutnya.
Berikut pasal 402 lengkapnya;
(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan alias pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
Lantas apa yang dimaksud penghalang sah? Menurut Abdul Karim Munthe, yang juga menjabat Direktur El-Bukhari Insitute ini, poligami baru dapat dikenai hukuman pidana andaikan dilakukan dengan melanggar ketentuan norma yang sah, ialah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU tersebut, Indonesia menganut asas monogami terbuka. Artinya, pada prinsipnya perkawinan adalah antara satu laki-laki dan satu perempuan, namun poligami dimungkinkan jika kepercayaan membolehkan dan syarat-syarat norma dipenuhi.
Izin Pengadilan Jadi Kunci
Bagi umat Islam, syarat poligami diperinci lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Seorang suami yang hendak berpoligami wajib mengusulkan izin ke Pengadilan Agama, dengan memenuhi sejumlah syarat, seperti keahlian ekonomi, argumen yang dibenarkan, serta persetujuan istri.
“Kalau izin pengadilan ada dan syaratnya terpenuhi, maka poligami itu sah dan tidak bisa dipidana,” ujarnya.
Sebaliknya, poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan melanggar ketentuan norma bisa masuk kategori tindak pidana.
Menyembunyikan Status, Hukuman Lebih Berat
KUHP juga memberi perhatian unik pada praktik poligami yang dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya.
“Kalau seseorang merahasiakan statusnya lampau menikah lagi, ancaman pidananya lebih berat, bisa sampai enam tahun penjara,” jelas Abdul Karim.
Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 402 ayat (2) KUHP, yang menyebut bahwa setiap orang yang menyembunyikan kebenaran bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan berikutnya, dapat dipidana.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 402 ayat (2) KUHP, yang menyatakan:
“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun alias pidana denda paling banyak kategori IV.”
Menurut Abdul Karim, pengaturan ini merupakan corak perlindungan hukum, terutama bagi perempuan, sekaligus upaya negara mencegah praktik perkawinan yang manipulatif, tidak jujur, dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam keluarga.
Nikah Siri Tidak Otomatis Dipidana
Lalu gimana dengan nikah siri yang juga ramai dipersoalkan? Abdul Karim Munthe menjelaskan, nikah siri tidak otomatis dipidana. Nikah siri dipahami sebagai perkawinan yang sah secara agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di KUA alias Catatan Sipil.
“Undang-undang memang mewajibkan pencatatan perkawinan, tapi tidak ada hukuman pidana langsung bagi yang tidak mencatatkan,” katanya.
Namun, nikah siri bisa bermasalah jika dilakukan dalam konteks poligami yang melanggar hukum, misalnya poligami tanpa izin pengadilan dan dilakukan secara diam-diam.
Meski tidak dipidana, menurut pengajar yang menulis jurnal berjudul Reinterpretasi Poligami Dalam Islam: Solusi Ilahiyah Atau Kesalahpahaman Kontekstual mengingatkan bahwa nikah siri membawa banyak akibat negatif alias mudharat, terutama dalam aspek manajemen dan perlindungan hukum.
“Status anak, kewenangan waris, nafkah, hingga kekayaan berbareng bisa menjadi tidak jelas,” ujarnya.
Dalam perspektif fikih, tanggungjawab pencatatan juga dapat dipahami melalui norma mafhum mukhalafah: jika pencatatan diwajibkan, maka mengabaikannya berfaedah melanggar ketentuan yang membawa konsekuensi, meski bukan pidana.
Lebih jauh lagi, Abdul Karim menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat tidak salah mengerti terhadap KUHP baru. Menurutnya, izin ini justru bermaksud menertibkan praktik perkawinan agar tidak merugikan pihak-pihak yang rentan.
“KUHP baru tidak sedang mengkriminalisasi praktik keagamaan, melainkan menegaskan kepatuhan terhadap norma perkawinan yang sudah lama berlaku,”pungkasnya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·