Kincai Media , JAKARTA -- Jauh sebelum Johannes Gutenberg memperkenalkan mesin cetak pada pertengahan abad ke-15, peradaban Islam era klasik sudah lebih dulu memunculkan sistem publikasi kitab yang berbahan dasar kertas.
Johannes Pedersen dalam The Arabic Book (1984) menjabarkan, publikasi kitab dalam peradaban Islam sepanjang abad pertengahan bermulai dari masjid. Sebab, masjid berfaedah tak hanya sebagai tempat ibadah, melainkan juga sentra kegiatan intelektual, termasuk pengumuman naskah tulisan dan peluncuran buku.
Sebagai contoh, Pedersen menuturkan, pada era Kekhalifahan Abbasiyah, publikasi disebut sebagai kharrajah. Asal katanya adalah kharaja, yang berfaedah 'muncul'. Waktu itu, ada beberapa tahapan yang mesti dilalui seseorang jika hendak menerbitkan buku.
Pertama-tama, dia mesti merangkai beragam catatan pembukaan (muwaddah) terlebih dahulu. Muwaddah karyanya itu lantas dibawa ke masjid untuk diumumkan kepada khalayak ramai—biasanya bakda shalat berjamaah. Seusai menerima respons dari hadirin, si penulis bakal menanyakan adakah warraq yang datang di sana tertarik untuk menyalin naskahnya itu.
Warraq adalah julukan bagi pekerjaan penyalin naskah. Namun, tugasnya tidak hanya menyalin naskah yang disodorkan kepadanya, tetapi juga berburu tulisan dari para (calon) penulis. Ia juga menghubungkan antara pengarang dan publik pembaca. Profesi ini mempunyai prestise tersendiri.
Ketika suatu muwaddah diumumkan di pelataran masjid, para warraq mesti menyimaknya. Ia pun bakal menimbang-nimbang, apakah muwaddah itu memang layak diteruskan menjadi sebuah buku? Apakah kelak kitab itu bakal laku di pasaran?
Sesudah memastikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, seorang warraq lantas bakal membikin perjanjian dengan si pengarang naskah. Dengan begitu, mereka mendapatkan lisensi untuk mencetak, menerbitkan, dan menjual kitab karya pengarang tersebut.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·