Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous
Pertanyaan:
Jika hukum-hukum taklif (kewajiban syariat) belum bertindak bagi anak yang sudah mumayyiz, apakah boleh bagi seorang wanita mengajar anak-anak yang sudah mumayyiz, baik laki-laki maupun perempuan? Mengingat sebagian da‘i membolehkannya dengan syarat memenuhi ketentuan syariat. Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba‘du:
Anak kecil—sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan—memang belum dikenai norma taklif syariat berupa tanggungjawab dan larangan, serta belum sah tindakannya dalam akad, pembatalan, dan semisalnya, berasas kesepakatan para ulama. Namun, perihal ini hanyalah salah satu kategori norma yang berangkaian dengan anak kecil. Ada kondisi lain di mana dia diperlakukan seperti orang dewasa berasas kesepakatan, dan ada pula kondisi yang diperselisihkan lantaran posisinya berada di antara anak mini dan orang dewasa.
Dalam masalah ini, anak terbagi menjadi dua jenis:
Pertama, anak yang belum mumayyiz (belum bisa membedakan):
Yaitu anak mini yang belum sampai pada usia timbulnya syahwat, belum bisa melakukan hubungan badan, dan belum bisa membedakan antara aurat wanita dan laki-laki lantaran tetap sangat kecil.
Dalam kondisi ini:
- Tidak kenapa bagi seorang wanita menampakkan perhiasannya di hadapannya;
- Boleh baginya mendidik dan mengajarinya ilmu-ilmu kepercayaan yang bermanfaat.
Hal ini berasas firman Allah Ta‘ala,
أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ
“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31)
Anak seperti ini tidak disamakan dengan orang dewasa berasas kesepakatan.
Kedua, anak yang sudah mumayyiz:
Yaitu anak yang sudah bisa membedakan antara aurat dan selainnya, alias sudah mendekati usia baligh (ihtilam).
Maka hukumnya:
- Dalam perihal memandang wanita non-mahram, dia dihukumi seperti orang dewasa;
- Tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasannya di hadapannya.
Anak jenis ini apalagi diperintahkan oleh Allah untuk meminta izin pada waktu-waktu tertentu, sebagaimana firman-Nya,
وَٱلَّذِينَ لَمۡ يَبۡلُغُواْ ٱلۡحُلُمَ مِنكُمۡ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٖ
“Dan anak-anak di antara kalian yang belum baligh, hendaklah mereka meminta izin pada tiga waktu.” (QS. An-Nur: 58)
Kesimpulan hukum:
Jika anak yang sudah mumayyiz itu telah mendekati kondisi syahwat, maka dia diposisikan seperti laki-laki asing (ajnabi) bagi wanita. Hal ini berasas kaidah:
كُلَّ مَا قَارَبَ الشَّيْءَ أَخَذَ حُكْمَهُ
“Setiap sesuatu yang mendekati suatu perkara, maka dia mengambil hukumnya.”
Dengan demikian:
- Mengajar laki-laki asing yang sudah baligh oleh seorang wanita tidak diperbolehkan secara syar‘i, terlebih lagi jika terjadi khalwat(berduaan) dengannya.
- Hal ini bertindak baik di rumah maupun di tempat lain, baik satu orang maupun lebih; apalagi menurut pendapat yang lebih kuat, tidak dibolehkan meskipun dengan argumen memenuhi syarat-syarat syar‘i.
An-Nawawi rahimahullah berkata dalam penjelasan hadis,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita selain berbareng mahramnya.” (Muttafaq ‘alaih; HR. Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 5233)
Beliau menjelaskan, “Jika beberapa laki-laki berkumpul dengan seorang wanita ajnabiyyah (bukan mahram), maka itu haram. Berbeda jika seorang laki-laki berkumpul dengan beberapa wanita ajnabiyyah, maka pendapat yang sahih adalah membolehkannya.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 109)
Dan pengetahuan yang betul hanya di sisi Allah Ta‘ala. Akhir angan kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah mencurahkan selawat kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat, serta memberikan salam dengan sebenar-benarnya.
Baca juga:
- Begini Seharusnya Menjadi Guru
- Bagaimana Mendidik Anak dalam Islam?
***
Penerjemah: Junaidi Abu Isa
Artikel Kincai Media
Sumber:
https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-775
English (US) ·
Indonesian (ID) ·