Kincai Media , JAKARTA -- Islam tidak melarang umat untuk berbual atau melontarkan humor. Nabi Muhammad SAW pun terkadang melemparkan guyonan kepada orang di sekitarnya. Namun, hukum menggariskan adanya adab-adab berbual dan batasan-batasan dalam konteks bergurau.
Seperti dijelaskan dalam kitab berjudul Semua Ada Saatnya karya Syekh Mahmud al-Misri, salah satu etika atau etika berbual adalah tidak boleh menjatuhkan orang lain dan tidak mengandung unsur bohong di dalamnya. Kemudian, seseorang juga tidak boleh sampai mencelakakan alias membahayakan nyawa orang lain.
Rasulullah SAW bercanda, bakal tetapi beliau hanya mengucapkan kebenaran. Nabi SAW bersabda, “Aku adalah penjamin rumah di surga bagi orang yang meninggalkan dusta, meskipun sedang bercanda" (HR Abu Dawud).
Rasulullah SAW juga memperingatkan umat agar mereka tidak berbohong hanya agar orang di sekelilingnya tertawa. Nabi SAW bersabda, “Celakalah bagi orang yang bercerita sambal berbohong agar orang-orang (yang berada di sekelilingnya tertawa). Celakalah ia, celakalah ia” (HR Abu Dawud).
Syekh Mahmud al-Misri menuturkan, candaan yang baik bermaksud untuk intermezo dan menenangkan jiwa, mempererat persahabatan, serta menjalin kasih sayang dalam pergaulan. Ambil contoh, Ibnu Sirin seorang pemimpin dan mahir hadis. Ketika tiba waktu dhuha, dia pergi ke pasar Kota Bashrah. Di sana, dia mengucapkan salam kepada orang banyak, berbual dengan mereka, dan menebarkan senyuman.
Karena itu, mereka menyukai Ibnu Sirin. Orang banyak mengikuti pengajiannya. "Sesungguhnya hati itu tidak suka kepada kekerasan, meskipun orang itu tertawa. Akan tetapi, hati menyukai banyolan dan gurauan dari orang lain," demikian petuah Syekh Mahmud al-Misri.
Adapun batasannya berbual telah dijelaskan dalam kitab Al-Mirah fi Al-Mizah karya Badruddin Abul Barakat Muhammad al-Ghizzin. Dalam kitab ini, dia menyebutkan, “Dianjurkan agar berbual di antara para saudara-saudara dan teman-teman lantaran itu menghibur hati dan memudahkan tujuan kebaikan. Dengan syarat, tidak melontarkan suatu tuduhan, tidak menjatuhkan wibawa, tidak mengurangi kehormatan, tidak biadab sehingga menyebabkan permusuhan dan menggerakkan sifat dengki.”
Di tempat lain, Badruddin Abul Barakat juga berkata, “Canda itu dicela andaikan sampai pada tahap menjadi kebiasaan dan berlebihan.”
English (US) ·
Indonesian (ID) ·