Pentingnya Pencatatan Perkawinan Dan Risiko Nikah Tidak Tercatat

Jan 30, 2026 01:48 PM - 3 bulan yang lalu 87101
Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Risiko Nikah Tidak TercatatPentingnya Pencatatan Perkawinan dan Risiko Nikah Tidak Tercatat

Kincai Media – Pencatatan perkawinan sangat krusial untuk menjamin keabsahan pernikahan dan melindungi kewenangan suami, istri, serta anak. Sebaliknya, nikah tidak tercatat berisiko menimbulkan masalah hukum, administrasi, dan hilangnya hak-hak keluarga.

Tak bisa dipungkiri, manusia sebagai mahluk sosial, mempunyai kecenderungan untuk hidup berbareng orang lain. Salah satu dari kehidupan dengan orang lain itu melalui perkawinan. Perkawinan dapat menjadi wadah untuk saling berbagi dan mencurahkan kasih sayang, menyatukan dua family dan menjalankan perintah Allah dan sunnah Nabi.

Sebagaimana Firman Allah swt dalam QS. Ar-Rum (30) ayat 21 yang berbunyi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya; “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar Anda condong dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian betul-betul terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Selain itu nabi Muhammad SAW dalam hadisnya bersabda;

النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Artinya; Menikah itu adalah sunnahku, maka peralatan siapa yang tidak senang dengan sunnahku, maka bukan golonganku. (HR. Ibnu Majah, Bukhari, dan Muslim).

Berdasarkan wahyu Allah dan sabda tersebut di atas, dapat disimpulkan perkawinan dalam Islam merupakan perihal yang sakral dan penting, oleh karenanya perkawinan ini diatur baik dalam al-Quran maupun hadis. 

Pengeturan Perkawinan di Indonesia

Menurut Sayuti Thalib perkawinan adalah perjanjian suci membentuk family antara seorang laki-laki dengan seorang wanita (Sayuti Thalib: 1986). Di Indonesia mengenai perkawinan diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) dan unik untuk penduduk negara Indonesia yang berakidah Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) yang disahkan melalui Inpres No.1 Tahun 1991.

Pengertian perkawinan dalam UU Perkawinan tercantum dalam Pasal 1 menerangkan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir  jiwa antara seorang laki-laki dengan seorang wanita  sebagai suami istri dengan tujuan  membentuk family (rumah tangga) yang senang kekal berasas Ketuhanan Yang Maha Esa.

KHI pada Bab II Pasal 2, memberi pengertian tentang  perkawinan adalah janji yang paling sakral dan agung yang dalam kepercayaan Islam disebut mitsaqan ghalidzan, artinya janji yang begitu kuat untuk mentaati perintah Allah serta melaksanakannya adalah ibadah. 

Tujuan perkawinan menurut UU Perkawinan adalah membentuk family yang senang dan kekal, KHI dalam Pasal 3 dinyatakan perkawinan bermaksud untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah (tentram) , mawaddah (saling mencintai)  dan warahmah (saling mengasihi).

Pengertian perkawinan baik menurut UU Perkawinan maupun KHI menunjukkan bahwa perkawinan bermaksud untuk membentuk family bahagia, dalam makna senang baik bagi suami, istri dan keturunan mereka kelak.

Hukum Islam mengatur dengan jelas rukun dan syarat perkawinan agar perkawinan tersebut dapat dikatakan sah, dan ini dijadikan norma positif dalam KHI Pasal 4 yang merujuk pada UU Perkawinan. Sahnya suatu perkawinan dalam UUPerkawinan diatur dalam Pasal 2

Ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan sah, andaikan dilakukan menurut norma masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Berdasarkan bunyi Pasal 2 ini maka untuk perkawinan Islam maka kudu mengikuti norma Islam. Perkawinan dalam Islam baru dapat dinyatakan sah andaikan telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan.

KHI dalam Pasal 14 mengatur mengenai rukun perkawinan adalah calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul, sedang syaratnya tidak boleh melanggar larangan perkawinan dan pemberian mahar. UU Perkawinan mengatur perihal ini dalam Pasal 6 sampai Pasal 11.

Perintah Pencatatan Perkawinan

Mengenai pencatatan perkawinan diatur pada ayat (2) bersuara Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. KHI mengatur mengenai pencatatan perkawinan ini pada Pasal 5. Pasal 5 ayat (1) berbunyi;

“Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan kudu dicatat”.

Sedangkan pada ayat (2) menyatakan bahwa yang melakukan pencatatan perkawinan adalah Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954.

Dari ketentuan pasal-pasal yang mengatur tentang pencatatan perkawinan, jelas terpisah antara syarat sahnya perkawinan dengan pencatatan perkawinan. Bunyi mengenai pencatatan perkawinan tidak mengkaitkan dengan keabsahan suatu perkawinan.

Pada Pasal 5 ayat (1) KHI dikatakan bahwa tujuan dari pencatatan ini untuk menjamin ketertiban hukum. Kata ketertiban norma menunjukkan bahwa ini merupakan tanggungjawab manajemen belaka.

Jadi menurut norma Islam suatu perkawinan jika sudah memenuhi rukun dan syarat maka perkawinannya sah walaupun tidak didaftarkan.

Dampak Perkawinan Tidak Dicatat

Apabila suatu perkawinan tidak dicatatkan, maka negara tidak mengetahui adanya perkawinan tersebut. Akibatnya, secara norma perkawinan itu dianggap tidak pernah terjadi. Sebaliknya, jika perkawinan dicatatkan, negara mengakui bahwa perkawinan telah berjalan dan pengakuan tersebut dibuktikan dengan adanya akta alias kitab nikah.

Akta alias kitab nikah merupakan bukti norma yang sah bahwa suatu perkawinan betul-betul telah terjadi. Dengan adanya bukti ini, masyarakat juga dapat mengetahui status perkawinan seseorang. Yang paling penting, bukti otentik tersebut memberikan perlindungan norma atas kewenangan dan tanggungjawab yang timbul dari perkawinan sehingga dapat terlaksana dengan baik.

Sebaliknya, jika perkawinan tidak dicatatkan, maka tidak ada perlindungan hukum, terutama bagi istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Istri tidak dapat menuntut hak-haknya sebagai seorang istri, seperti kewenangan atas kasih sayang, perlindungan, nafkah, tempat tinggal, kekayaan bersama, dan kewenangan waris.

Dalam kondisi normal, andaikan suami tidak menunaikan kewajibannya, istri berkuasa mengusulkan gugatan ke Pengadilan Agama. Namun, perihal ini tidak dapat dilakukan jika perkawinan tidak dicatatkan, lantaran istri tidak mempunyai bukti otentik secara norma berupa akta alias kitab nikah yang menyatakan bahwa dia telah sah menikah.

Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat dianggap sebagai anak luar kawin. Ini akibat dari negara menganggap perkawinan itu tidak ada. Anak tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, anak hanya mempunyai hubungan biologis dengan ibu dan family ibunya sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo Pasal 100 KHI.

Akibatnya anak tidak berkuasa menggunakan nama ayahnya, dalam akta kelahiran yang tercantum sebagai orang tua adalah nama ibunya. Selain itu hak-hak anak juga bukan menjadi tanggungjawab ayah biologisnya seperti kewenangan mendapat kasih sayang, perlindungan, pemeliharaan, nafkah, pendidikan, warisan dan bagi anak wanita, ayah biologisnya tidak dapat menjadi wali perkawinannya.

Semua hak-hak ini tidak dapat dituntut melalui Pengadilan Agama, lantaran tidak ada bukti secara norma bahwa ayah dan ibunya sudah menikah dan sah dimata negara. Ada terobosan norma yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan No 46/PUU-VIII/2010.

Putusan ini menyatakan bahwa anak luar kawin dapat mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan berasas pengetahuan pengetahuan dan teknologi dan/atau perangkat bukti menurut norma mempunyai hubungan darah maka dia mempunyai hubungan perdata dengan family ayahnya.

Pembuktian ini misalnya dengan melakukan tes DNA. Putusan MK ini memberikan kepastian dan perlindungan norma terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan.

Menanggapi putusan MK ini Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa ialah Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 yang pada intinya mengatur mengenai anak hasil zina yang tidak dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya dengan kata lain anak hasil zina hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan family ibunya.

Dapat disimpulkan bahwa putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 ini hanya bertindak bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut norma kepercayaan tapi tidak dicatatkan.

Menariknya, dalam fatwa ini terdapat ketentuan yang melindungi anak hasil zina. Anak hasil zina tidak menanggung dosa, lantaran dosa sepenuhnya berada pada kedua orang tuanya. Oleh lantaran itu, fatwa ini menyatakan bahwa pemerintah berkuasa menjatuhkan balasan ta’zir kepada laki-laki pezina yang menyebabkan lahirnya seorang anak.

Bentuk balasan tersebut antara lain mewajibkan laki-laki tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut serta memberikan kekayaan setelah dia meninggal melalui sistem wasiat wajibah.

Namun, meskipun demikian, tidak ada hubungan nasab antara laki-laki pezina dengan anak hasil zinanya. Pelaksanaan wasiat wajibah ini dapat dilakukan dengan mengusulkan permohonan ke Pengadilan Agama.

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pencatatan perkawinan mempunyai akibat dan faedah yang besar dan tidak bertentangan dengan norma Islam.  Perkawinan yang tidak dicatatkan tidak mendapatkan perlindungan norma terutama bagi istri dan anak, dampaknya baru terasa jika terjadi penelantaran, perceraian maupun pembagian harta.

Selain itu jika dilakukan pencatatan maka negara dapat menjamin tertib manajemen kependudukan seperti akte kelahiran, kartu identitas anak. Jadi pencatatan perkawinan ini menimbulkan kepastian, perlindungan norma dan faedah yang besar bagi semua pihak terutama bagi istri dan anak.

Referensi

Neng Djubaedah, Sulaikin Lubis, Farida Prihatini, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Hecca Mitra Utama, 2005)

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Jakarta: UI Press, 1986).

Selengkapnya