Hukum Ziarah Kubur Hari Jumat

Dec 04, 2025 01:48 PM - 4 bulan yang lalu 154567
Hukum Ziarah Kubur Hari JumatHukum Ziarah Kubur Hari Jumat

Kincai Media – Bagaimana norma kunjungan kubur pada hari Jumat? Sejatinya, kunjungan kubur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain menjadi sarana mendoakan kaum Muslimin yang telah wafat, kunjungan juga berfaedah mengingatkan manusia tentang kefanaan hidup dan pentingnya mempersiapkan diri untuk akhirat.

Dalam praktik keagamaan masyarakat Indonesia, hari Jumat menjadi waktu yang paling banyak dipilih untuk berziarah. Muncul pertanyaan: apakah hari Jumat mempunyai keistimewaan unik untuk kunjungan kubur dalam pandangan para ulama?

Hukum Ziarah Kubur Hari Jumat

Di antara dalil yang sering dijadikan rujukan keistimewaan kunjungan kubur pada hari Jumat adalah sebuah sabda yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Hadis tersebut menyebutkan:

مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِيْ كُلِّ جُمُعَةٍ غُفِرَ لَهُ وَ كُتِبَ لَهُ بَرًا

Artinya: “Siapa saja yang menziarahi kubur kedua orang tuanya alias salah satunya pada setiap hari Jumat, maka diampuni dosa-dosa kecilnya dan dia dicatat sebagai orang yang berkhidmat kepada kedua orang tuanya.” (HR. Imam Tirmidzi)

Hadis ini sering dijadikan motivasi bagi umat Islam untuk memuliakan kedua orang tua melalui angan dan ziarah, khususnya pada hari Jumat. Syekh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba‘ah menjelaskan bahwa pada dasarnya kunjungan kubur adalah ibadah yang dianjurkan untuk mengambil pelajaran dan mengingat akhirat.

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan:

زيارة القبور مندوبة للاتعاظ وتذكر الآخرة وتتأكد يوم الجمعة ويوما قبلها ويوما بعدها عند الحنفية والمالكية

Menurut ajaran Hanafiyah dan Malikiyah, rekomendasi tersebut lebih kuat dilakukan pada hari Jumat, sehari sebelumnya (Kamis), dan sehari sesudahnya (Sabtu). Dengan kata lain, mereka memandang adanya nilai lebih pada waktu-waktu tersebut dibandingkan hari lainnya.

Sementara itu, ajaran Hanabilah dan Syafi’iyah mempunyai pandangan berbeda. Al-Jaziri mengatakan bahwa dalam ajaran Hanbali, tidak ada hari khusus, dan bulan unik untuk kunjungan kubur. Ia berbicara :

الحنابلة قالوا: لا تتأكد الزيارة في يوم دون يوم

Artinya, menurut Hanabilah, tidak ada satu hari pun yang lebih diutamakan daripada hari lainnya dalam persoalan kunjungan kubur.

 Adapun ajaran Syafi’iyah berpendapat, bahwa disunnahkan untuk kunjungan kubur dari hari Kamis sore sampai hari Sabtu. Ia menulis:

الشافعية قالوا: تتأكد من عصر يوم الخميس إلى طلوع شمس يوم السبت

Artinya, rekomendasi kunjungan kubur lebih kuat pada waktu antara Kamis sore hingga terbit mentari pada hari Sabtu.

Secara praktis, pandangan ini sejalan dengan tradisi masyarakat yang biasa berkunjung pada sore Kamis alias pagi Jumat. Lebih jauh, dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami juz 1 laman 497, memperkuat rekomendasi berkunjung di waktu tersebut (kamis sampai Sabtu).

Simak penjelasan Al-Bujairimi berikut:

 رُوحُ الْمَيِّتِ لَهَا ارْتِبَاطٌ بِقَبْرِهِ وَلَا تُفَارِقُهُ أَبَدًا لَكِنَّهَا أَشَدُّ ارْتِبَاطًا بِهِ مِنْ عَصْرِ الْخَمِيسِ إلَى شَمْسِ السَّبْتِ وَلِذَلِكَ اعْتَادَ النَّاسُ الزِّيَارَةَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَفِي عَصْرِ الْخَمِيسِ

 Artinya: Ruh mayit mempunyai ikatan (berada) di makamnya, ialah tidak terpisah selama-selamanya dengan makam, terlebih pada Kamis sore hingga Sabtu pagi. Oleh lantaran itu, masyarakat membiasakan kunjungan di hari Jumat dan Kamis sore.

Dari beragam pendapat ini dapat dipahami bahwa kunjungan kubur pada hari Jumat memang mempunyai dasar dan keistimewaan tersendiri menurut banyak ulama, terutama dalam ajaran Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah.

Dengan demikian, tradisi umat Islam berkunjung pada hari Jumat dapat disebut sebagai ibadah yang baik. Selama kunjungan dilakukan dengan etika yang betul seperti membaca salam, mendoakan mahir kubur, serta menjaga kesopanan, maka kunjungan tersebut menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat ingatan tentang akhirat.

Selengkapnya