Fatwa Ulama: Kapan Mahar Mitsl (mahar Standar) Dijadikan Sebagai Acuan?

Dec 21, 2025 11:00 AM - 4 bulan yang lalu 135514

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

Pertanyaan:

Kapan mahar mitsl (mahar standar) dijadikan sebagai referensi (patokan)? Apa dalil adanya mahar mitsl?

Jawaban:

Mahar mitsl dijadikan sebagai standar (acuan) dalam sebagian kondisi ketika terjadi perselisihan dalam menentukan jenis mahar antara suami dan istri, sedangkan janji nikah telah berjalan tanpa menentukan jenis mahar yang diserahkan, misalnya.

Dalil adanya mahar mitsl adalah sabda riwayat Ahmad dan selainnya dengan sanad yang sahih dari Alqamah, beliau berkata,

أُتِيَ عَبْدُ اللهِ فِي امْرَأَةٍ تَزَوَّجَهَا رَجُلٌ، ثُمَّ مَاتَ عَنْهَا، وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا، وَلَمْ يَكُنْ دَخَلَ بِهَا، قَالَ: فَاخْتَلَفُوا إِلَيْهِ، فَقَالَ: أَرَى لَهَا مِثْلَ صَدَاقِ نِسَائِهَا، وَلَهَا الْمِيرَاثُ، وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ فَشَهِدَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الْأَشْجَعِيُّ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي بِرْوَعَ ابْنَةِ وَاشِقٍ بِمِثْلِ مَا قَضَى

“Abdullah (bin Mas‘ud) didatangi beberapa orang untuk dimintai pendapat (fatwa) tentang seorang wanita yang dinikahi oleh seorang laki-laki, lampau laki-laki itu meninggal bumi sebelum menentukan mahar untuknya dan sebelum menggaulinya. Ia (Alqamah) berkata, “Mereka pun berbeda pendapat (dan mendatangi Abdullah bin Mas’ud).”

Beliau (Abdullah bin Mas‘ud) berkata, “Menurutku, dia (wanita itu) berkuasa mendapatkan mahar seperti mahar perempuan-perempuan yang sepadan (mahr mitsl), ia juga berkuasa mendapatkan warisan, dan dia wajib menjalani masa iddah.”

Lalu, Ma‘qil bin Sinan al-Asyja‘i memberikan kesaksian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memutuskan perkara Birwa‘ binti Wāshiq dengan keputusan yang sama seperti itu.”

Dalil lain tentang mempertimbangkan mahar mitsl: Seorang laki-laki yang mempunyai seorang anak yatim wanita yang berada dalam pengasuhannya (bukan anak kandungnya sendiri) dan dia mau menikahinya (menjadikannya sebagai istri). Maka, wajib baginya memberikan mahar yang setara dengan mahar perempuan-perempuan lain yang sepadan dengannya.

Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى

“Jika kalian takut tidak bertindak setara terhadap anak-anak yatim …” dan seterusnya.

Artinya, andaikan dikhawatirkan dia tidak memberikan kepada yatim tersebut mahar yang setara seperti mahar perempuan-perempuan di lingkungannya, maka ditetapkan baginya mahar yang setara dengan mahar perempuan-perempuan yang sepadan. Wallahu Ta‘ala a’lam.

Baca juga: Mahar, Hak Siapa?

***

@Unayzah, KSA; 20 Jumadil akhir 1447/ 10 Desember 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Kincai Media

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 153-154.

Selengkapnya