Beginilah Indahnya Islam Dalam Mengatur Hak-hak Para Pekerja (bag. 1)

Apr 10, 2026 11:00 AM - 3 minggu yang lalu 29524

Islam sangat memuliakan para pekerja. Islam melindungi mereka dan menempatkan mereka pada kedudukan yang terhormat. Bahkan, jauh sebelum bumi modern membicarakan kewenangan tenaga kerja, Islam sudah lebih dulu menegaskannya. Padahal pada masa sebelumnya, dalam sebagian aliran dan pandangan, bekerja sering dianggap sebagai corak perbudakan dan ketergantungan. Ada pula yang memandang pekerjaan sebagai sesuatu yang buruk dan rendah.

Islam kemudian datang menetapkan hak-hak dasar bagi para pekerja sebagai bagian krusial dari masyarakat. Berbagai patokan pun ditetapkan untuk menjaga dan menjamin hak-hak tersebut, demi terwujudnya keadilan sosial dan kehidupan yang layak, bukan hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi family mereka, baik semasa hidup maupun setelah wafat.

Islam juga mengingatkan para pemilik upaya agar memperlakukan para pekerjanya secara manusiawi. Mereka diperintahkan untuk menghormati hak-hak pekerja, menunjukkan kasih sayang dan kebaikan, serta tidak membebani mereka dengan pekerjaan di luar pemisah kemampuan. Dan tetap banyak lagi kewenangan lain yang Islam berikan kepada para pekerja, yang secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, pekerja berkuasa menerima upah

Upah alias penghasilan bulanan pekerja adalah salah satu tanggungjawab paling krusial yang kudu dipenuhi oleh pemilik usaha. Karena itulah, Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini. Dalam Islam, bekerja bukan sekadar mencari nafkah, tetapi dipandang sebagai corak ibadah. Bahkan, dalam beberapa penjelasan, nilai bekerja bisa lebih utama dibanding sebagian ibadah lain, terutama jika pekerjaan itu dilakukan untuk menafkahi family alias membantu orang lain yang sibuk beribadah.

Sampai-sampai, seseorang yang bekerja keras demi memenuhi kebutuhan saudaranya yang giat beribadah, dinilai mempunyai keistimewaan kebaikan yang lebih besar. Dari langkah pandang yang mulia inilah, Islam sangat menjunjung tinggi kewenangan pekerja atas upah, serta menekankan agar setiap keringat dan jerih payah dibalas dengan hadiah yang layak dan adil.

Kata ajr (upah alias balasan) sendiri disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak seratus lima puluh kali. Penggunaannya tidak hanya merujuk pada bayaran dalam pengertian sehari-hari, tetapi juga pada makna yang lebih luas dan tinggi, seperti jawaban kebaikan di kehidupan bumi yang sementara ini maupun di alambaka kelak.

Salah satu contoh penggunaan ajr dalam makna yang sering digunakan dapat kita temukan dalam firman Allah Ta‘ala,

قُلْ مَا سَأَلْتُكُمْ مِنْ أَجْرٍ فَهُوَ لَكُمْ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ

“Katakanlah, ‘Aku tidak meminta hadiah apa pun dari kalian; itu semua untuk kalian. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah, dan Dia Maha Menyaksikan segala sesuatu’.” (QS. Saba’: 47)

Dan pada ayat lain, dalam kisah Nabi Syu’aib dan Nabi Musa ‘alaihimas-salam,

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ ۖ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا

“Kemudian datanglah salah satu dari kedua wanita itu dengan malu-malu. Ia berkata, ‘Ayahku memanggilmu untuk memberikan jawaban atas kebaikanmu memberi minum (ternak) kami’.” (QS. Al-Qashash: 25)

Dalam dua ayat tersebut, kata upah dipahami sebagai jawaban atas pekerjaan yang diberikan alias hadiah dari jasa yang telah dilakukan. Artinya, setiap kebaikan dan upaya layak mendapatkan ganjarannya.

Hal yang sama juga kita temukan dalam hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menunjukkan adanya hubungan sangat erat antara bekerja dan mendapatkan upah. Prinsip ini bertindak secara umum, baik dalam urusan bumi maupun akhirat. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berbincang tentang kebaikan dan jawaban tidak hanya terbatas pada ibadah ritual semata, tetapi merupakan norma umum yang mencakup seluruh jenis pekerjaan, baik yang berbobot ibadah maupun yang berkarakter duniawi.

Baca juga: Kriteria Pekerja (Karyawan) Ideal Menurut Syariat

Kedua, pekerja berkuasa menerima bayaran tepat waktu

Islam menegaskan bahwa bayaran kudu diberikan tepat waktu, sesegera mungkin setelah pekerja itu menyelesaikan tugasnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah,

أعطوا الأجير حقه، قبل أن يجف عرقه

“Berikanlah bayaran kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (Sunan Ibnu Majah, Kitab ar-Ruhun, Bab Upah Para Pekerja, 2: 817)

Imam Al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قال الله تعالى: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة: رجل أُعطى بي ثم غدر، ورجل باع حُرًّا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرًا، فاستوفى منه ولم يعطه أجره

“Allah Ta‘ala berfirman, ‘Ada tiga golongan yang menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: (1) seseorang yang berjanji atas nama-Ku lampau berkhianat, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lampau menyantap hasil penjualannya, (3) seseorang yang mempekerjakan pekerja, telah mengambil hasil kerjanya, namun tidak bayar upahnya’” (Diriwayatkan Al- Bukhari dalam Fathu al-Bari, 4: 2227)

Ketiga, pekerja berkuasa menerima bayaran yang sepadan

Seorang pekerja berkuasa menerima bayaran yang sepadan dengan keahlian dan keahliannya. Allah Ta‘ala berfirman,

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ

“Janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia.” (QS. Al-A‘raf: 85)

Allah ‘Azza wa Jalla juga memperingatkan buruknya akibat ketika bayaran alias timbangan tidak diberikan dengan adil, sebagaimana firman-Nya,

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Celakalah orang-orang yang curang, ialah mereka yang ketika menakar untuk dirinya, meminta agar dipenuhi; namun ketika menakar alias menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3)

Adapun istilah al-muthaffif sendiri berfaedah orang yang mengurangi kewenangan orang lain. Kata ini berasal dari ath-thafif, yang berarti sedikit.

Keempat, pekerja berkuasa tetap bekerja meski produktivitasnya menurun

Pemilik upaya tidak berkuasa memecat pekerja hanya lantaran keahlian kerjanya menurun akibat sakit yang muncul lantaran pekerjaannya, alias lantaran usia yang semakin lanjut beserta kelemahan yang mengikutinya.

Prinsip umumnya, jika seorang pemilik upaya telah mengikat perjanjian kerja dengan seseorang, lampau orang tersebut menghabiskan masa mudanya untuk bekerja dan mengabdi kepadanya, kemudian di masa tua semangat dan kemampuannya melemah, maka pemilik upaya tidak boleh begitu saja memecatnya. Ia tetap bertanggung jawab menerima hasil kerja di masa tua, sebagaimana dulu dia menerima hasil kerja di masa muda dan masa kuatnya.

Prinsip ini tersirat dalam sebuah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang terus membebani untanya dengan pekerjaan sampai unta itu menua dan lemah. Ketika unta tersebut menjadi sangat lemah, dia pun beriktikad menyembelihnya agar terbebas dari biaya perawatannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berfirman kepadanya,

ما لبعيرك يشكوك زعم أنك سانيه، حتى إذا كبر تريد أن تنحره، قال: صدقت والذي بعثك بالحق نبيًّا قد أردت ذلك، والذي بعثك بالحق لا أفعل

“‘Mengapa unta itu mengadukanmu? Ia menyangka engkaulah yang terus mempekerjakannya. Lalu ketika dia telah tua dan lemah, engkau mau menyembelihnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Engkau benar, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi, saya memang beriktikad melakukannya. Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak bakal melakukannya’.” (HR. Ahmad, 4: 173)

Kelima, pekerja berkuasa diperlakukan secara mulia dan terhormat

Pemilik upaya wajib menjaga martabat para pekerjanya. Ia tidak boleh merendahkan mereka, memaksa secara sewenang-wenang, alias memperlakukan mereka seperti budak yang hina. Prinsip ini sangat jelas dalam aliran Islam dan tercermin dalam kehidupan para tokoh besarnya.

Salah satunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa makan berbareng para pekerjanya, apalagi tak segan membantu mereka mengangkat dan memikul beban pekerjaan. Karena itu, sama sekali tidak dibenarkan bagi pemilik upaya untuk memukul alias menyakiti pekerjanya. Jika sampai terjadi tindakan yang melukai alias merugikan bentuk pekerja, maka pemilik upaya wajib bertanggung jawab dan menanggung tukar ruginya.

Baca juga: Bayarkan Gaji Pegawaimu Sebelum Keringatnya Kering

Keenam, pekerja berkuasa bekerja tanpa meninggalkan kewajibannya kepada Allah

Pemilik upaya wajib memberi kesempatan kepada pekerjanya untuk menjalankan tanggungjawab yang Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan atas dirinya, seperti salat dan puasa. Sebab pekerja yang alim berakidah adalah sosok yang paling dekat kepada kebaikan; dia bekerja dengan tulus, merasa selalu diawasi, menjaga amanah, dan merawat apa pun yang telah dipercayakan kepadanya.

Pemilik upaya kudu berhati-hati agar tidak termasuk golongan yang menghalangi orang lain dari jalan Allah dan menghalang penyelenggaraan syiar agama. Allah Ta‘ala berfirman,

الَّذِينَ يَسْتَحِبُّونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا ۚ أُولَئِكَ فِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ

“(Yaitu) orang-orang yang lebih mencintai kehidupan bumi daripada akhirat, menghalangi manusia dari jalan Allah, dan berupaya membelokkannya. Mereka itulah orang-orang yang berada dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Ibrahim: 3)

Allah Ta’ala juga berfirman,

أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى، أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى، أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى

“Bagaimana pendapatmu jika dia berada di atas petunjuk alias menyuruh kepada ketakwaan? Bagaimana pendapatmu jika dia mendustakan dan berpaling? Tidakkah dia tahu bahwa Allah melihat?” (QS. Al-‘Alaq: 11–14)

[Bersambung]

***

Penerjemah: Chrisna Tri Hartadi

Artikel Kincai Media

Sumber: Alukah.net

Selengkapnya