Kiai Afif dan Metodologi Taisirul Ushul fi Ilmil UshulKincai Media - Ilmu Ushul Fiqh sudah lama dipandang sebagai “hantu rimba”—menakutkan, penuh cabang, dan kerap membikin para pelajar hukum kewalahan. Kitab-kitab induknya seperti Ar-Risalah karya Imam al-Syafi’i, Al-Mustashfa karya Imam al-Ghazali, alias Al-Burhan karya Imam al-Haramain al-Juwaini menyuguhkan kedalaman makulat dan kepadatan bahasa yang menuntut konsentrasi tinggi serta daya kajian ekstra.
Tidak mengherankan jika banyak pelajar merasa seperti menavigasi labirin tanpa peta ketika membaca kitab-kitab tersebut. Bahkan, ada yang berseloroh bahwa membaca Al-Mustashfa di malam hari bisa mendatangkan “mimpi buruk”—bukan lantaran isinya menakutkan, melainkan lantaran kepala ikut berputar memikirkan arti “hukm” dan “dalil”.
Di tengah kerumitan semacam itu, Kiai Afif datang membawa angin segar melalui karyanya Taisirul Ushul fi Ilmil Ushul. Kitab ini mengusung format baru dengan substansi yang tetap berpijak pada tradisi klasik.
Dengan kata lain, dia bukanlah penemuan dalam isi, tetapi penyederhanaan metodologi. Berkat pendekatan ini, kerangka Ushul Fiqh yang biasanya terasa berat sekarang tampil lebih runtut, logis, dan mudah dipahami.
Kiai Afif memulai pembahasan dengan landasan paling dasar, seperti arti norma syar’i: penetapan alias peniadaan tuntutan berasas dalil syar’i. Dalil ini mencakup Al-Qur’an dan As-Sunnah, baik secara langsung maupun melalui perangkat ijtihad seperti qiyas, ijma’, dan lainnya.
Selanjutnya, dia menguraikan bahwa norma hukum sejatinya bergerak pada tiga dimensi.
- Al-Ahkam al-‘Aqidah, ranah logika yang mengenai keyakinan, seperti ketaatan kepada malaikat.
- Al-Ahkam al-Khuluqiyah, ranah hati yang membahas adab alias sifat batin, seperti tulus alias sombong.
- Al-Ahkam al-Amaliyah, ranah perbuatan yang mencakup hukum-hukum fiqih, seperti janji nikah, ibadah, alias transaksi.
Menurut Kiai Afif, dua dimensi pertama (akidah dan akhlak) berkarakter internal dan tidak tampak, sehingga tidak dapat menjadi objek kajian metodologis secara teknis. Berbeda dengan itu, ranah amaliyah berkarakter lahiriah, terukur, dan dapat divalidasi. Karena itu, Ushul Fiqh sebagai disiplin pengetahuan kudu membatasi ruang kajiannya pada dimensi perbuatan.
Untuk memperjelas kerangka Ushul Fiqh, Kiai Afif mengutip pembagian Imam al-Ghazali mengenai empat pilar utama (al-Aqthab al-Arba‘ah):
- Al-Ahkam (Hukum Syar’i)
Membahas hasil akhir tuntutan syariat, seperti wajib, sunnah, alias haram. - Al-Adillah (Dalil Syar’i)
Mengkaji sumber-sumber norma seperti Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, dan qiyas. - Kaifiyyat al-Istinbath (Metode Penggalian Hukum)
Menjelaskan langkah ustadz menyimpulkan hukum, termasuk memahami perbedaan lafazh umum (‘aam) dan unik (khass), absolut dan muqayyad, alias indikasi makna lainnya. - Al-Mujtahid (Kriteria Penggalian Hukum)
Menjelaskan syarat-syarat seorang mujtahid, seperti penguasaan bahasa Arab (nahwu, sharaf, balaghah), pemahaman mendalam tentang Al-Qur’an (ayat hukum, asbabun nuzul, nasikh–mansukh), serta keahlian metodologis dalam mengolah dalil.
Keempat pilar ini menjadi fondasi krusial untuk memilah antara dua jenis hukum:
- Hukum yang tegas (maklumun min ad-din bid-dharurah) —dalilnya pasti dan tidak memerlukan ijtihad, seperti tanggungjawab puasa Ramadan.
- Hukum zhanni (fiqh) —dalilnya tidak tegas sehingga memerlukan proses ijtihad menggunakan seluruh perangkat Ushul Fiqh di atas.
Akhirnya, Taisirul Ushul fi Ilmil Ushul membuktikan bahwa kerumitan Ushul Fiqh sesungguhnya dapat “dijinakkan”. Melalui metodologi yang tertata, Kiai Afif membantu para pelajar keluar dari “labirin” kitab-kitab klasik tanpa kudu meninggalkan kedalaman keilmuannya.
Karyanya menjadi jembatan krusial bagi siapa pun yang mau memahami Ushul Fiqh secara sistematis, ringan, namun tetap berakar pada disiplin ilmiah para ustadz terdahulu. Wallahu a‘lam bish-shawab.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·